Partai Keadilan Sejahtera menjamin menteri dari kader partai tersebut tidak menggunakan dana dan fasilitas negara saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2014.
“Insya Allah kader kami di pemerintahan amanah dan tidak menggunakan dana negara untuk kepentingan partai,” kata Ketua DPP PKS Indra kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan partainya sudah berkomitmen agar kadernya tidak rangkap jabatan menjadi pejabat publik ketika menjadi pengurus partai. Hal itu, menurut dia, sudah ditunjukkan sejak tahun 1999 untuk meminimalkan adanya konflik kepentingan pengurus partai ketika menjadi pejabat negara.
“Misalnya ketika Pak Hidayat Nurwahid menjadi Ketua MPR, maka beliau langsung mundur jadi Presiden PKS begitu juga Pak Tifatul, Pak Anis dan masih banyak yang lain. Kami ingin meminimalkan adanya konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan di tingkatan daerah, misalnya, Ketua DPW PKS ketika menjadi gubernur maka harus mengundurkan diri. Langkah tersebut merupakan bukti konkret partai dalam menjaga integritas politik.
“Karena kami sudah ‘menghibahkan’ kader partai untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” katanya.
Untuk itu, menurut dia, PKS mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar pejabat negara tidak rangkap jabatan dalam partai politik. Karena apabila tidak diatur mengenai rangkap jabatan itu, kepentingan politiknya akan sangat dominan.