Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (14/1). Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol.
“PKS yakin masyarakat nantinya tidak akan bisa dibodohi dengan sekedar nomor urut partai politik. Masyarakat pasti akan menilai parpol dari rekam jejak parpol tersebut terutama aspek bersih dari korupsi, komitmen penegakan hukum dan kerja nyata di tengah masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid, Senin (14/1/2013).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari,
11. Partai Damai Aceh (PDA)
12. Partai Nasional Aceh (PNA)
13. Partai Aceh (PA)
Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai.