BAYAN
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TENTANG
I’TIKAF DAN SHALAT IED DI MASA WABAH
NOMOR : 76/B/DSP-PKS/2020
Itikaf dan shalat Ied merupakan dua ibadah yang disyariatkan dan sangat ditekankan oleh Nabi SAW. Terkait dengan i’tikaf, sejak menetap di Madinah sampai wafat, Nabi saw selalu melakukannya terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Lalu diikuti oleh para isteri beliau. Adapun terkait dengan shalat Ied, Nabi SAW menyuruh kaum muslimin, bahkan para wanita yang sedang “berhalangan” sekalipun untuk keluar menuju tempat shalat ied.
Semua ini menunjukkan bahwa I’tikaf dan Shalat Ied merupakan dua ibadah penting. Hanya saja tata cara pelaksanaannya di masa wabah seperti sekarang, harus disesuaikan sebagaimana penjelasan sebagai berikut:
I’TIKAF
- Para ulama sepakat bahwa rukun i’tikaf ada dua: (1) niat taqarrub kepada Allah dan (2) berdiam di masjid. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah,
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
“Janganlah kalian mencampuri mereka (istri) dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid” (QS al-Baqarah: 187).
- Menurut jumhur ulama kedua rukun tersebut berlaku bagi siapapun yang hendak beri’tikaf baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Sehingga tidak sah beri’tikaf di tempat selain masjid.
حقيقة الاعتكاف المكث في المسجد بنية التقرب إلى الله تعالى ، فلو لم يقع المكث في المسجد أو لم تحدث نية الطاعة لا ينعقد الاعتكاف
“Hakikat dari I’tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak berdiam di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut i’tikaf .” (Fiqhus Sunnah, 1/477.
- Namun demikian, terdapat pandangan lain dari kalangan Hanafi bahwa bagi wanita tempat i’tikaf yang lebih utama adalah masjid rumahnya; bukan masjid jami. Alasan mereka karena tempat shalat wanita adalah rumahnya (lihat al-Mausu’ah 37/213).
- Pendapat berbeda juga disampaikan oleh sebagian kalangan Maliki dan Syafii bahwa i’tikaf baik bagi laki-laki mapun wanita bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid. (Lihat Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306). Hanya saja pendapat ini lemah mengingat Nabi saw dan para isteri beliau selalu beri’tikaf di masjid.
- Akan tetapi, dalam kondisi tingkat penyebaran wabah Covid-19 masih tinggi seperti sekarang, maka melakukan i’tikaf di masjid-masjid yang berada di wilayah zona merah sangat tidak dianjurkan. Pasalnya, agama melarang tindakan yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (QS al-Baqarah: 195).
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”(HR Imam Ahmad).
- Sebagai gantinya, dapat memilih pendapat kedua–meskipun lemah—yang membolehkan beri’tikaf di rumah. Karena inilah yang lebih memungkinkan untuk dilakukan dan lebih mendatangkan maslahat.
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
“Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka beliau adalah manusia paling jauh darinya.” (HR. Bukhari)
Meskipun dilakukan di rumah, agar tetap mendapat pahala I’tikaf, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan:
1. Memasang niat dan tekad untuk beri’tikaf seperti yang biasa dilakukan di tahun- tahun sebelumnya.
نيَّةُالْمْؤمِن َخْيرمن َعمله
“Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani).
مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً،
“Siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR Muslim).
2. Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan.
3. Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak shalat, tilawah, zikir, doa, dan munajat.
Dalam menghidupkan sepuluh hari terakhir Ramadhan, hendaknya mengajak keluarga untuk ikut serta dalam melakukan ibadah.
كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا دَخَل العَشْرُ أحْيَا اللَّيلَ، وأيْقظَ أهلَه، وجَدَّ، وشَدَّ المئزَرَ
”Bila telah memasuki sepuluh (terakhir dari bulan Ramadhan), biasanya Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, lebih bersungguh- sungguh dan mengencangkan sarungnya.” (HR. Muslim).
SHALAT IED
o Pada prinsipnya shalat Ied disunnahkan untuk dilakukan di tanah lapang atau di masjid bersama dengan sebagian besar kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw, para sahabat, dan salafus saleh.
o Namun dalam kondisi khusus, apalagi pada saat sedang terjadi wabah, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيمين جماعة أو منفردين، في البيت أو في المسجد أو في المصل
“Shalat Id itu sah dilakukan oleh pria, wanita, musafir, mereka yang muqim, baik secara berjamaah maupun sendiri, baik di masjid, di rumah, atau di lapangan.”(Fiqhus Sunnah, )1/321
o Tata Cara Pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Shalat Ied bisa dilakukan secara sendirian ataupun berjamaah.
2. Dilakukan sebanyak dua rakaat.
3. Disunnahkan melakukan takbir zawaid. Yaitu tujuh kali takbir di rakaat pertama sesudah takbiratul ihram, dan lima kali takbir di rakaat kedua sesudah takbir bangkit dari sujud. Jika hal itu tidak dilakukan shalat ied tetap sah. (Fiqhus Sunnah, 1/320)
4. Tidak perlu disertai khutbah sesudah shalat. Syeikh Abdul Aziz Alu asy-Syeikh berkata:
أما صلاة العيد، إذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها في المصليات والمساجد المخصصة لها، فإنها تصلى في البيوت بدون خطبة بعدها
“Terkait shalat Ied, bila kondisi (wabah) masih berlangsung serta shalat tidak mungkin dilakukan di tanah lapang dan masjid, maka ia bisa dilakukan di rumah tanpa khutbah sesudahnya.”
PENUTUP
Demikian penjelasan tentang pelaksanaan I’tikaf dan shalat Ied di masa wabah untuk menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas ibadah. Hanya kepada Allah SWT kita memohon dan meminta perlindungan.
حسبنَا الله ونعم الْوكيل نعم الْمو ٰلى ونعم النَّصير
ولا حول ولا قوة إَِّلا ِبِلل العل ِي العظيِم
Jakarta, 17 Ramadhan 1441 H/ 10 Mei 2020 M
DEWAN SYARIAH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
ttd
DR. KH.SURAHMAN HIDAYAT, MA.
KETUA