Tahukah kamu, kalau kita bisa mengajukan dana pengembalian pajak dan pengurangan pajak di Jepang?
Semua orang yang tinggal di jepang dan memiliki penghasilan diwajibkan bayar pajak kan ya. Tak terkecuali orang asing yang bekerja di jepang. Nah, ternyata dana pajak yang sudah kita bayarkan, bisa kita klaim kembali atau kita bisa mengajukan keringanan/pengurangan pajak.
Serius? Siapa aja yg bisa ngajuin ini?
Iya, serius. Siapa aja yang punya pendapatan dan bayar pajak, bisa mengajukan ini. Tapi ini berlaku bagi kamu yang punya tanggungan di luar jepang. Misalnya kamu rutin kirim uang ke keluargamu di Indonesia. Semakin banyak jumlah tanggunganmu di Indonesia, semakin banyak pula jumlah uang yang akan kembali atau semakin ringan potongan pajakmu nanti.
Hoo… I see… tapi di perusahaan saya tiap akhir tahun sudah ngurus nenmatsu chousei. Apakah itu sama aja?
Nenmatsu chousei (年末調整) itu artinya penyesuaian akhir tahun. Perusahaan biasanya membagikan lembar nenmatsu chousei ini untuk diisi tiap menjelang akhir tahun atau sekitar bulan November. Fungsi dari nenmatsu chousei ini adalah untuk menentukan besaran pajak yang akan kita bayar tahun berikutnya.
Nenmatsu chousei biasanya diisi nama istri dan anak-anak yang menjadi tanggungan kita sesuai dengan juminhyou 住民票(KK di jepang). Sedangkan tanggungan kita di indonesia tidak masuk. Makanya kita perlu melaporkan tambahan tanggungan ini sendiri ke kantor pajak, supaya kita dapat keringanan pajak. Nama lapor pajaknya ini kakutei shinkoku (確定申告).
Kakutei shinkoku, apa itu?
Kakutei shinkoku (確定申告) adalah surat laporan, dalam hal ini pelaporan untuk penentuan besaran pajak. Kalau di Indonesia mungkin sama seperti SPT (surat pemberitahuan) tahunan pajak. Orang jepang juga banyak yang mengurus ini. Orang-orang yang pendapatannya lebih dari 20 juta yen, wiraswasta, freelance, yang memiliki loan atau kredit, dll.
Oke, paham. Trus gimana caranya ngurus pengembalian pajak sama minta pengurangan pajak ini?
Baik. Perlu diketahui dulu nih, kamu mau ngurus yang mana? Pengembalian pajak atau minta pengurangan pajak?
Emang beda?
Beda. Pengembalian pajak artinya kamu sudah bayar pajak tahun-tahun sebelumnya tapi kamu belum lapor tanggungan kamu di indonesia padahal kamu rutin kirim dari awal kamu kerja. Padahal kalau lapor, bisa jadi potongan pajakmu ringan/kecil. Nah, kelebihan bayar pajak ini yang bisa kamu klaim dan bisa kembali.
Ngurus pengembalian pajak ini maksimal 5 tahun. Misalnya kamu kerja sudah 10 tahun tapi belum pernah urus kakutei shinkoku. Nah, kamu bisa urus per 5 tahun. Misal tahun ini kamu urus kakutei shinkoku pengembalian pajak tahun pertama (eh tahun pertama belum kena pajak ding) kedua kamu kerja sampai tahun keenam. Nanti tahun depan kamu bisa urus lagi tahun ketujuh sampai tahun kesepuluh.
Atau seperti teman-teman kenshusei/jisshusei yang biasanya urus di tahun terakhir saat sudah mau pulang habis kontrak. Bisa juga.
Kapan urusnya?
Pengembalian pajak ini bisa diurus kapan aja. Tidak ada bulan-bulan khusus.
Ooo… kalau satunya, apa itu, pengurangan pajak?
Nah, kalau pengurangan pajak diurus biasanya mulai bulan januari sampai maret tergantung wilayah masing-masing ya. Karena potongan pajak mulainya bulan ke-6 (juni), makanya sebelum itu harus diurus kakutei shinkoku-nya. Kalau sampai terlambat, ya nggak akan dapat pengurangan pajaknya.
Dan ini diurus setiap tahun ya. Oya, kalau ngurus pengurangan pajak ini, kamu juga bisa dapat pengembalian pajak tahun sebelumnya.
Wah, kalau gitu saya mau ngurus ah. Gimana caranya? Ngurus sendiri bisa? Atau diurusin perusahaan?
Ya kalau perusahaan kamu mau ngurusin, bersyukur banget. Hehe. Tapi kalau nggak, urus sendiri juga bisa kok. Atau kalau nggak mau ribet, pakai jasa agen/akuntan juga bisa. Tapi harus bayar jasa ya.
Nih, dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan :
1. Kertas gensen (源泉徴収票). Gensen ini surat bukti pendapatan kamu selama satu tahun. Kalau kamu mau ngurus pengembalian pajak selama 5 tahun, berarti kamu harus menyiapkan gensen selama 5 tahun itu. Kalau ngurus pengurangan pajak, gensen yang harus disiapkan gensen tahun sebelumnya aja.
2. Zairyu card. Kartu identitas kita selama di jepang. Kalau ada my number lebih baik.
3. Surat bukti pengiriman ke indonesia.
4. Surat bukti hubungan keluarga dengan yang kamu kirimi uang. Misalnya, kamu kirim uang ke ibu kamu di Indonesia. Kamu harus melampirkan KK (kartu keluarga) indonesia yang membuktikan kalau itu benar ibu kamu. Atau kalau di KK sudah nggak ada nama kamu, bisa juga melampirkan akta lahir. Oya, surat bukti ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa jepang ya. Nggak perlu dengan penerjemah tersumpah, sederhana aja juga nggak apa-apa.
5. Buku tabungan.
6. Form (bisa download atau minta langsung ke kantor pajak).
Kalau semua dokumen sudah siap, cuss langsung datang ke kantor pajak yang ada di kotamu.
Kalau mau konsultasi atau tanya-tanya dulu juga bisa kok datang ke kantor pajak. InsyaAllah akan ada petugas yang membantu. 😊
Sebenarnya sekarang bisa diurus online pakai hp, pakai aplikasi my number. Tapi kalau kamu masih newbie, saran kami sih datang langsung ke kantor pajak supaya bisa sekalian tanya tanya.
Makasiiih mimin! Saya mau nyiapin dokumennya dulu yaaa…
Semangat yaaa! 👋👋